Senin - Jumat: 07:30 - 16:00 | Sabtu: 09:00 - 14:00 | info@stmikprofesional.ac.id
Logo STMIK Profesional

Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan

Memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, kemahasiswaan dan alumni, humas dan tatalaksana informasi.

Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan

MIKA TANDILILING, S.Th.,M.T.

Wakil Ketua III
Jabatan
Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan (WK 3)
Bagian
Kemahasiswaan
Atasan Langsung
Ketua STMIK Profesional

Bawahan Langsung

Kabag Adm. UmumKabag Adm. KemahasiswaanKabag Humas

Tujuan Jabatan

Membantu Ketua STMIK Profesional dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, kemahasiswaan dan alumni, humas dan tatalaksana informasi.

Tugas Utama

  • Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan terbaru di bidang umum dan kemahasiswaan
  • Merumuskan kebijakan-kebijakan bidang umum dan kemahasiswaan dengan persetujuan Atasan
  • Melaksanakan dan mengendalikan kebijakan bidang umum dan kemahasiswaan yang meliputi:
    • Ketersediaan dan aksebilitas sarana dan prasarana kegiatan tridharma
    • Penalaran minat dan bakat mahasiswa (non-akademik)
    • Layanan kemahasiswaan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa dan layanan kesehatan)
    • Bimbingan karier dan kewirausahaan
  • Menyusun rencana kerja bidang kemahasiswaan setiap semester
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait
  • Melakukan pengelolaan pelacakan Alumni
  • Melakukan pengelolaan survei kepuasan pengguna lulusan
  • Melakukan koordinasi dengan para Wakil Ketua dalam melaksanakan tugas yang bersifat lintas bidang
  • Menyelenggarakan administrasi pengelolaan data bidang kemahasiswaan
  • Mengkoordinir dan menyelenggaran kegiatan penerimaan mahasiswa baru

Wewenang

  • Memberikan saran, usul atau pertimbangan tentang peningkatan kualitas pengelolaan bidang kemahasiswaan dan penempatan alumni yang terkait dengan bidang lain kepada Atasan
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi perkerjaan bawahan
  • Melakukan penilaian kinerja terhadap bawahan
  • Mengesahkan rencana kerja bawahan
  • Meminta kelengkapan data atau informasi kepada penanggungjawab satuan/unit kerja yang relevan
  • Menandatangai surat-surat keputusan yang berkaitan dengan pembentukan/pembubaran organisasi kemahasiswaan
  • Menandatangai surat-surat keputusan yang berkaitan dengan pengangkatan/pemberhentian pengurus organisasi kemahasiswaan
  • Merekomendasikan/memaraf dokumen-dokumen kegiatan organisasi mahasiswa yang harus ditandatangi oleh Ketua
  • Menandatangani surat keterangan aktif kuliah mahasiswa

Uraian Tugas

  • Menyusun kalender kegiatan kemahasiswaan tiap semester
  • Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi rencana kerja bidang umum dan kemahasiswaan setiap semester dan melaporkan hasilnya pada Atasan

Tanggung Jawab

  • Memastikan kelancaran kegiatan bidang umum, kemahasiswaan dan alumni, humas, promosi dan kerjasama
  • Memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung hasil-hasil kegiatan bidang umum, kemahasiswaan dan alumni, humas, promosi dan kerjasama