Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan (WK 3)

Nama | : | MIKA TANDILILING, S.Th.,M.T. |
---|---|---|
Nama Jabatan | : | Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan (WK 3) |
Bagian | : | Kemahasiswaan |
Atasan Langsung | : | Ketua STMIK Profesional |
Bawahan Langsung | : |
|
Nama:
MIKA TANDILILING, S.Th.,M.T.
Nama Jabatan:
Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan (WK 3)
Bagian:
Kemahasiswaan
Atasan Langsung:
Ketua STMIK Profesional
Bawahan Langsung:
- Kepala bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
- Kepala bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni
- Kepala bagian Humas dan Tatalaksana Informasi
Tujuan jabatan:
Membantu Ketua STMIK Profesional dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, kemahasiswaan dan alumni, humas dan tatalaksana informasi.
Tugas Utama:
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan terbaru di bidang umum dan kemahasiswaan;
- Merumuskan kebijakan-kebijakan bidang umum dan kemahasiswaan dengan persetujuan Atasan.
- Melaksanakan dan mengendalikan kebijakan bidang umum dan kemahasiswaan yang meliputi:
- Ketersediaan dan aksebilitas sarana dan prasarana kegiatan tridharma;
- Penalaran minat dan bakat mahasiswa (non-akademik);
- Layanan kemahasiswaan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa dan layanan kesehatan);
- Bimbingan karier dan kewirausahaan.
- Menyusun rencana kerja bidang kemahasiswaan setiap semester;
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait;
- Melakukan pengelolaan pelacakan Alumni;
- Melakukan pengelolaan survei kepuasan pengguna lulusan;
- Melakukan Koordinasi dengan para Wakil Ketua dalam melaksanakan tugas yang bersifat lintas bidang;
- Menyelenggarakan administrasi pengelolaan data bidang kemahasiswaan;
- Mengkoordinir dan menyelenggaran kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
Wewenang:
- Memberikan saran, usul atau pertimbangan tentang peningkatan kualitas pengelolaan bidang kemahasiswaan dan penempatan alumni yang terkait dengan bidang lain kepada Atasan;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi perkerjaan bawahan.
- Melakukan penilaian kinerja terhadap bawahan.
- Mengesahkan rencana kerja bawahan;
- Meminta kelengkapan data atau informasi kepada penanggungjawab satuan/unit kerja yang relevan;
- Menandatangai surat-surat keputusan yang berkaitan dengan pembentukan/pembubaran organisasi kemahasiswaan;
- Menandatangai surat-surat keputusan yang berkaitan dengan pengangkatan/pemberhentian pengurus organisasi kemahasiswaan;
- Merekomendasikan/memaraf dokumen-dokumen kegiatan organisasi mahasiswa yang harus ditandatangi oleh Ketua;
- Menandatangani surat keterangan aktif kuliah mahasiswa.
Uraian Tugas:
- Menyusun kalender kegiatan kemahasiswaan tiap semester;
- Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi rencana kerja bidang umum dan kemahasiswaan setiap semester dan melaporkan hasilnya pada Atasan.
Tanggung Jawab:
- Memastikan kelancaran kegiatan bidang umum, kemahasiswaan dan alumni, humas, promosi dan kerjasama;
- Memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung hasil-hasil kegiatan bidang umum, kemahasiswaan dan alumni, humas, promosi dan kerjasama.