Senin - Jumat: 07:30 - 16:00 | Sabtu: 09:00 - 14:00 | info@stmikprofesional.ac.id
Logo STMIK Profesional
Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan (WK 3)
Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan (WK 3)
Nama:

MIKA TANDILILING, S.Th.,M.T.

Nama Jabatan:

Wakil Ketua Bidang Umum dan Kemahasiswaan (WK 3)

Bagian:

Kemahasiswaan

Atasan Langsung:

Ketua STMIK Profesional

Bawahan Langsung:
  • Kepala bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan
  • Kepala bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni
  • Kepala bagian Humas dan Tatalaksana Informasi
Tujuan jabatan:

Membantu Ketua STMIK Profesional dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, kemahasiswaan dan alumni, humas dan tatalaksana informasi.

Tugas Utama:
  • Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan terbaru di bidang umum dan kemahasiswaan;
  • Merumuskan kebijakan-kebijakan bidang umum dan kemahasiswaan dengan persetujuan Atasan.
  • Melaksanakan dan mengendalikan kebijakan bidang umum dan kemahasiswaan yang meliputi:
    • Ketersediaan dan aksebilitas sarana dan prasarana kegiatan tridharma;
    • Penalaran minat dan bakat mahasiswa (non-akademik);
    • Layanan kemahasiswaan (bimbingan dan konseling, layanan beasiswa dan layanan kesehatan);
    • Bimbingan karier dan kewirausahaan.
  • Menyusun rencana kerja bidang kemahasiswaan setiap semester;
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait;
  • Melakukan pengelolaan pelacakan Alumni;
  • Melakukan pengelolaan survei kepuasan pengguna lulusan;
  • Melakukan Koordinasi dengan para Wakil Ketua dalam melaksanakan tugas yang bersifat lintas bidang;
  • Menyelenggarakan administrasi pengelolaan data bidang kemahasiswaan;
  • Mengkoordinir dan menyelenggaran kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
Wewenang:
  • Memberikan saran, usul atau pertimbangan tentang peningkatan kualitas pengelolaan bidang kemahasiswaan dan penempatan alumni yang terkait dengan bidang lain kepada Atasan;
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi perkerjaan bawahan.
  • Melakukan penilaian kinerja terhadap bawahan.
  • Mengesahkan rencana kerja bawahan;
  • Meminta kelengkapan data atau informasi kepada penanggungjawab satuan/unit kerja yang relevan;
  • Menandatangai surat-surat keputusan yang berkaitan dengan pembentukan/pembubaran organisasi kemahasiswaan;
  • Menandatangai surat-surat keputusan yang berkaitan dengan pengangkatan/pemberhentian pengurus organisasi kemahasiswaan;
  • Merekomendasikan/memaraf dokumen-dokumen kegiatan organisasi mahasiswa yang harus ditandatangi oleh Ketua;
  • Menandatangani surat keterangan aktif kuliah mahasiswa.
Uraian Tugas:
  • Menyusun kalender kegiatan kemahasiswaan tiap semester;
  • Menyusun, melaksanakan, mengevaluasi rencana kerja bidang umum dan kemahasiswaan setiap semester dan melaporkan hasilnya pada Atasan.
Tanggung Jawab:
  • Memastikan kelancaran kegiatan bidang umum, kemahasiswaan dan alumni, humas, promosi dan kerjasama;
  • Memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendukung hasil-hasil kegiatan bidang umum, kemahasiswaan dan alumni, humas, promosi dan kerjasama.