Senin - Jumat: 07:30 - 16:00 | Sabtu: 09:00 - 14:00 | info@stmikprofesional.ac.id
Logo STMIK Profesional

Program Beasiswa Kemendikbudristek

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari Kemendikbudristek untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi. Program ini mencakup biaya pendidikan, biaya hidup bulanan, serta dukungan pengembangan diri sepanjang masa studi sesuai ketentuan.

Apa itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) ditujukan bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi. Penerima mendapatkan pembebasan uang kuliah, biaya registrasi, dan bantuan biaya hidup bulanan yang disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek melalui perguruan tinggi.

Syarat Peserta & Kelayakan

Warga Negara Indonesia yang lulus pendidikan menengah maksimal dua tahun sebelumnya.

Mendaftar melalui jalur seleksi nasional, seleksi bersama (SNBP/SNBT), atau seleksi mandiri yang diakui.

Memiliki KIP, KKS, berada di DTKS, atau bukti lain bahwa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Memiliki potensi akademik baik yang dibuktikan dengan prestasi rapor, sertifikat, atau rekomendasi sekolah.

Hak & Kewajiban Penerima

Hak

  • Pembebasan biaya kuliah/UKT selama studi tepat waktu.
  • Bantuan biaya hidup bulanan sesuai skema kota/kabupaten.
  • Akses pembinaan, mentoring, dan program pengembangan talenta.

Kewajiban

  • Menjaga integritas data dan melaporkan perubahan kondisi ekonomi.
  • Mempertahankan prestasi akademik sesuai standar kampus.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan kampus dan program sosial penerima KIP.

Panduan Prosedur Pengajuan

  1. 1

    Daftarkan akun melalui portal resmi KIP Kuliah.

    Buka kip-kuliah.kemdikbud.go.id, verifikasi email, dan lengkapi data diri.

  2. 2

    Lengkapi profil dan unggah berkas persyaratan.

    Isi data keluarga, pendidikan, prestasi, serta unggah bukti KIP/KKS/DTKS, rapor, dan rekomendasi sekolah.

  3. 3

    Pilih jalur seleksi dan kampus tujuan.

    Data pendaftaran otomatis diteruskan ke sistem seleksi kampus untuk diproses sesuai jalur yang dipilih.

  4. 4

    Pantau verifikasi dan pengumuman penerima.

    Kampus akan memverifikasi data dan mengumumkan penerima melalui portal KIP Kuliah serta surat keputusan resmi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jika lolos jalur SNBP/SNBT/mandiri, apakah tetap bisa memperoleh KIP Kuliah?

Ya. Selama peserta terdaftar di portal KIP Kuliah dan dinyatakan memenuhi kriteria ekonomi serta akademik, hak penerima tetap berlaku di semua jalur seleksi yang diakui Kemendikbudristek.

Apa akibat jika data tidak sesuai saat verifikasi?

Data yang tidak valid dapat menyebabkan pembatalan status penerima bahkan setelah diterima di perguruan tinggi. Peserta wajib memperbarui data dan menyiapkan dokumen pendukung asli untuk verifikasi lapangan.

Berapa lama masa berlaku KIP Kuliah?

Bantuan diberikan selama masa studi normal program pendidikan (D3 maksimal 3 tahun, S1 maksimal 8 semester) dengan syarat penerima aktif dan memenuhi standar kinerja akademik kampus setiap semester.

Siap Mendaftar?

Pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan (KTP, KK, ijazah/rapor, bukti penerima bantuan sosial, surat keterangan penghasilan). Konsultasikan rencana studi Anda dengan konselor kampus agar proses seleksi berjalan lancar.